Seorang
laki-laki pada siapa tunduk pada KUH.Perdata bernama P meninggal dunia meninggalakan
harta warisan berjumlah Rp 1 (satu rupiah). Selain itu P juga meninggalkan dua
anak luar lawin diakui bernama K dan L, orang tua bernama A (ayah) dan B (ibu),
kakek nenek dari pihak ayah bernama R dan S, nenek dari garis ibu bernama Q,
dua saudara kandung bernama E dan F,
dua saudara seayah bernama C dan D serta tiga saudara seibu bernama H, I
dan J. Dua saudara seayah bernama C dan D telah meninggal lebih dahulu, dan C
meninggalkan seorang anak luar kawin diakui bernama C1 dan seorang anak sah
bernama C2, sedangkan D meninggalkan tiga anak sah bernama D1, D2, dan D3.
Pertanyaan:
Hitung bagian masing-masing ahli waris P!
Jawab:
Semoga bermanfaat.
Komentar